Pantaskah Ulah Olga Syahputra Diganjar Hukuman Pidana?
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Dr. Febby Karina terhadap Olga Syahputra terus bergulir. Kemarin presenter musik Dahsyat itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Melihat
kasus ini berlanjut pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan bahwa
ada pihak yang nama baiknya merasa dicemarkan. Namun sebenarnya hal
tersebut dapat dimediasikan.
"Gak usah ke peradilan pidana.
Yang penting, yang bersangkutan mengakui kesalahan atau melalui
pendekatan secara kekeluargaan. Karena hukum pidana boros untuk dipakai
kasus seperti ini. Banyak negatif dibandingkan positifnya," jelasnya,
Rabu (2/10).
Olga Syahputra saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Ia menambahkan polisi sendiri tidak dapat menghentikan kasus ini.
Sebab kasus tersebut merupakan delik aduan. Tetapi polisi bisa menjadi
pihak inisiatif melakukan mediasi.
"Korban kan diadukan. Namun untuk hal seperti ini polisi bisa bertindak sebagai pihak yang memediasikan," lanjutnya.
Soal pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan pada Olga, Agustinus mengaku dapat terus berlanjut bila tak ada kesepakatan kedua belah pihak.
"Ya bisa terus sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup menurut polisi. Kan, sifat peradilan pidana ultimate rule of recognition.
Jadi bukan tak serius. Karena yang penting akui bersalah. Tapi kalau
gak mau mengaku salah akan dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.
Tidak ada komentar